Saturday, July 20, 2013

SYI'AH DAN NIKAH MUT'AH (NIKAH KONTRAK)


Nikah mut’ah dalam ajaran syi’ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu. Beberapa tahun, bulan, minggu atau bahkan beberapa jam saja. Terserah pada kesepakatan calon ‘mempelai’. Nikah mut’ah ini tidak ada bedanya dengan zina selain karena adanya kontrak waktu, juga tidak disyaratkan  adanya saksi dan wali.
Pembaca yang baik, al-Balagh edisi kali ini kembali mengangkat salah satu sisi paling mencolok yang membedakan kita Ahlussunnah dengan Syi’ah Rafidhah mengingat banyak kaum Muslimin yang tidak tahu hakikat syi’ah.